Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Selasa, 30 Januari 2024
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Foto

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan di Ruang Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga, Selasa (30/01/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber, diantaranya Anggota DPRD dari fraksi Demokrat yakni Ir.Hj. Diah Sunarsasi, didampingi oleh Analis Hukum Bagian Hukum Setda Kota Salatiga Naufal Kresnoaji Hafizuddin S.H, dan Nurgianto ST, MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi kembali kepada masyarakat Kota Salatiga terhadap pengolahan limbah domestik yang ada. Naufal Kresnoaji Hafizuddin S.H menyampaikan mengenai isi Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang didalamnya berisi aturan mengenai pengolahan limbah domestik.

Nurgianto, ST, MT menyampaikan dalam sosialisasi ini mengenai kerja Dinas PUPR dalam upaya mengolah limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Dalam hal ini dikhususkan mengenai limbah kotoran manusia yang dikelola dalam septictank. Penyampaian mengenai hal ini sudah dijelaskan dengan sangat lengkap, dan Nurgianto juga menghimbau untuk selalu peduli dengan pengelolaan limbah di septictank, yang disampaikan bahwa masyarakat rutin melakukan sedot wc selama 3 tahun sekali. Beliau juga memaparkan mengenai alur pengolahan, menjelaskan mengenai biaya yang dibutuhkan untuk membangun sebuah septictank, dan apa saja yang menyebabkan limbah ini menjadi tercemar.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Salatiga Ir.Hj. Diah Sunarsasi, berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk selalu memperhatikan pengelolaan limbah domestik sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2021.