DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian terhadap raperda atas inisiatif Wali Kota tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Salatiga pada Senin, 6 Januari 2025. Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sejak tanggal 12 Januari 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda tersebut dari nomenklatur, bentuk badan hukum, dan kegiatan usaha. Perubahan fundamental pada nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” merupakan langkah signifikan dalam upaya revitalisasi peran BPR sebagai pendorong utama perekonomian masyarakat. Dengan transformasi ini, BPR diharapkan akan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi lokal dan mampu memberikan dukungan finansial yang lebih luas kepada segmen masyarakat yang lebih luas.