Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 21 Februari 2025
Pansus II DPRD Kota Salatiga Finalisasi Raperda Ketahanan Pangan, Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya
Foto

Pansus II DPRD Kota Salatiga bersama tim koordinasi rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kota Salatiga melaksanakan rapat finalisasi terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan, yang bertempat di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga pada hari Jumat, 21 Februari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pansus II, Bapak Heru Prastyo, SE, ME.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus II bersama tim koordinasi menyetujui ruang lingkup dalam raperda yang telah mengalami penataan kembali dari draf awal. Penambahan materi yang paling signifikan adalah tentang penyelenggaraan cadangan pangan yang kini dimasukkan dalam Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Adapun raperda ini akan terdiri dari 13 bab yang mencakup berbagai aspek terkait ketahanan pangan, antara lain kewenangan Pemerintah Daerah, perencanaan, kebijakan dan strategi, produksi dan ketersediaan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penganekaragaman pangan, keamanan, mutu dan gizi pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Selain itu, bab tentang sistem data dan informasi pangan, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan juga akan diatur dalam raperda ini.

Dengan diselesaikannya pembahasan oleh Pansus II, raperda Ketahanan Pangan ini akan melanjutkan ke tahap penyusunan berikutnya untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur. Harapannya, raperda ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Salatiga.