Salatiga, 5 Februari 2025 – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga melaksanakan rapat finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak yang merupakan inisiatif dari Wali Kota. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Pansus I DPRD ini melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial, DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana), Dinas Pendidikan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.
Dihadiri oleh Bapak Pudjo Suseno dan Bapak Laurens Adrian ST dari partai PDIP, Bapak M Miftah dan Bapak Basirin dari partai PKB, dan Ibu Siti Inayah, AMd dari Gerindra yang tergabung dalam Pansus I DPRD Kota Salatiga, dalam rapat ini semua pihak yang hadir sepakat untuk melakukan finalisasi terhadap Raperda tersebut dan menyetujui untuk melanjutkan proses ke tahapan fasilitasi gubernur. Hal ini menjadi langkah penting dalam penguatan kebijakan perlindungan terhadap anak-anak di kota ini, seiring dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan optimal bagi anak.
Ketua Pansus I Bapak Pudjo Suseno, SE yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa Raperda ini memiliki tujuan besar untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Rapat yang berlangsung produktif ini menghasilkan kesepakatan untuk segera mengirimkan dokumen Raperda ke Pemerintah Provinsi untuk difasilitasi lebih lanjut sebelum akhirnya diproses menjadi peraturan daerah yang sah.
Dengan selesainya tahap finalisasi ini, masyarakat berharap agar Raperda Perlindungan Anak bisa segera diterapkan sebagai pedoman hukum yang dapat melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil lainnya.