Salatiga, 6 Maret 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Salatiga menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Kota Salatiga bersama tim koordinasi raperda Pemerintah Kota Salatiga.
Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga sejak pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh pansus, yakni Ketua Bapak Ahmad Musadad, dan anggota pansus Bapak Ari Widiatmoko, Bapak Yusup Wibisono, dan Bapak Untung Haryanto.
Dari unsur eksekutif dan stakeholder lainnya, rapat dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian PSDA, serta Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga.
Dalam rapat tersebut, pansus dan tim eksekutif membahas penyempurnaan akhir substansi raperda. Secara umum, materi dalam raperda telah disesuaikan dengan berbagai saran dan masukan dari anggota pansus sehingga diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Rapat ini juga menjadi tahap finalisasi sebelum raperda diajukan untuk proses fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum peraturan daerah dapat ditetapkan secara resmi.
Selain itu, rapat juga menyepakati penyesuaian nominal modal dasar perusahaan sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan selesainya pembahasan tersebut, rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa raperda akan segera diproses secara administratif untuk diajukan ke tahap fasilitasi gubernur sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.