SALATIGA, 6 Maret 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro bersama tim koordinasi raperda dari Pemerintah Kota Salatiga.
Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga sejak pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah anggota pansus, yakni ketua Pansus Bapak Ari Widiatmoko, dan anggota Pansus Bapak Yusup Wibisono, Bapak Untung Haryanto, dan Bapak Ahmad Musadad.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri perwakilan dari unsur eksekutif, antara lain Bagian Hukum, Bagian PSDA, Disperinaker, Bapperda, Dinas Koperasi, serta DPMPTSP Kota Salatiga.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah pasal demi pasal dalam draf raperda. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki muatan dalam sejumlah pasal agar lebih komprehensif serta selaras dengan kebutuhan dan kondisi usaha mikro di Kota Salatiga.
Sejumlah masukan juga disampaikan oleh peserta rapat, khususnya terkait penyesuaian substansi aturan dengan situasi dan karakteristik daerah, sehingga regulasi yang disusun nantinya dapat lebih efektif dalam mendukung pengembangan usaha mikro.
Hasil rapat menyepakati bahwa pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui rapat internal di pihak eksekutif guna merumuskan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal yang masih perlu penyesuaian.
Setelah itu, hasil pembahasan internal tersebut akan kembali dibawa dalam rapat pansus DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.