Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Rabu, 17 Desember 2025
Sekretariat DPRD Kota Salatiga Lakukan Studi Banding ke JDIH DPRD Kota Semarang, Fokus pada Inovasi Digital dan Indikator Penilaian JDIH 2025
Foto

Semarang, 17 Desember 2025 — Sekretariat DPRD Kota Salatiga, bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga, melaksanakan kunjungan kerja ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Semarang pada Rabu (17/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan JDIH di DPRD Kota Semarang dan menggali berbagai inovasi serta praktik terbaik yang dapat diimplementasikan di Kota Salatiga.

Rombongan diterima oleh Sub Koordinator Peliputan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Semarang, Ibu Nuraini Sofia, S.E., M.M. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek pengelolaan JDIH, mulai dari tata kelola kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga kesiapan menghadapi indikator penilaian JDIH tahun 2025 yang terbaru.

Penguatan Kelembagaan Melalui Penyusunan SK Pengelola JDIH
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam studi banding ini adalah penyusunan Surat Keputusan (SK) pengelola JDIH. SK pengelola JDIH dinilai memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam pembagian tugas dan tanggung jawab pengelola JDIH, baik di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Ibu Nuraini Sofia menjelaskan bahwa keberadaan SK pengelola JDIH yang jelas dan terstruktur akan mempermudah koordinasi antarpengelola, sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dengan adanya SK tersebut, setiap unsur pengelola JDIH memiliki peran yang tegas, mulai dari pengelolaan konten, verifikasi produk hukum, hingga pemeliharaan sistem teknologi informasi.

Pengembangan Aplikasi JDIH untuk Layanan yang Lebih Modern
Selain aspek kelembagaan, diskusi juga menyoroti pengembangan aplikasi JDIH sebagai sarana utama penyebarluasan informasi hukum kepada publik. JDIH DPRD Kota Semarang dinilai telah cukup progresif dalam mengembangkan aplikasi dan sistem berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum daerah.

Pengembangan aplikasi JDIH tidak hanya difokuskan pada tampilan antarmuka yang menarik, tetapi juga pada kemudahan pencarian dokumen, kelengkapan metadata, serta integrasi dengan JDIH nasional dan perangkat daerah lainnya. Sistem ini memungkinkan produk hukum terdokumentasi secara rapi, mudah ditelusuri, dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.

Rombongan dari Kota Salatiga mendapatkan gambaran mengenai tahapan pengembangan aplikasi JDIH, mulai dari perencanaan kebutuhan sistem, pengelolaan konten, hingga pemeliharaan dan pembaruan aplikasi secara berkala. Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran penting dalam merancang pengembangan aplikasi JDIH di Kota Salatiga agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna.

Indikator Penilaian JDIH 2025 Jadi Perhatian Serius
Dalam kunjungan tersebut, turut dibahas indikator penilaian JDIH 2025 yang menjadi acuan baru dalam evaluasi pengelolaan JDIH secara nasional. Indikator ini menitikberatkan pada aspek kelembagaan, kualitas dan kelengkapan produk hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta peran aktif pengelola JDIH dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Pembahasan indikator penilaian ini menjadi penting bagi Sekretariat DPRD Kota Salatiga dan Diskominfo Kota Salatiga agar dapat melakukan pemetaan awal terhadap kesiapan JDIH di daerah, sekaligus menyusun langkah strategis untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.

Melalui studi banding ini, Sekretariat DPRD Kota Salatiga dan Diskominfo Kota Salatiga berharap dapat mengadopsi berbagai praktik baik yang telah diterapkan oleh JDIH DPRD Kota Semarang. Penguatan kelembagaan melalui penyusunan SK pengelola JDIH DPRD, pengembangan aplikasi JDIH DPRD, serta pemenuhan indikator penilaian JDIH 2025 diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum di Kota Salatiga. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi publik di bidang hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel.