Program Pembentukan Peraturan Daerah
Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Usaha mikro sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat yang mampu membuka dan menyerap tenaga kerja lokal memliki peran cukup penting dalam perekonomian daerah. Guna mendukung usaha mikro di daerah, dibutuhkan regulasi guna mendukung serta melindungi usaha mikro di Kota Salatiga. Selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diperlukan pengaturan terkait muatan lokal di daerah. Berdasarkan pandangan sosiologis dan yuridis tersebut, maka Bapemperda menginisiasi pembentukan Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Tahun
2025
Tema
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Jenis
Perda Fasilitasi
Inisiator
Inisiatif DPRD
Tahapan Terakhir
Harmonisasi Bapemperda

Konsultasi Publik (Public Hearing)
No. Agenda Waktu Tempat Masukan
1. Konsultasi Publik Naskah Akademik Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Selasa, 11 Februari 2025 jam 08:00 Ruang Bhinneka DPRD Kota Salatiga Senin, 21 Juli 2025 jam 07:00
s.d.
Senin, 21 Juli 2025 jam 23:59

Perkembangan
  • Harmonisasi Bapemperda
    23 Juli 2025

    Undangan Rapat Harmonisasi Bapemperda Raperda UMKM

    Unduh

    23-07-2025
  • Konsultasi Publik
    14 Februari 2025

    Masukan Public Hearing Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro

    Unduh

    Materi Public Hearing Raperda Usaha Mikro

    Unduh

    Undangan dan Daftar Hadir Konsultasi Publik Raperda tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha MIkro

    Unduh

    14-02-2025
  • Penyusunan Raperda
    24 Desember 2024

    Draft Awal Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

    Unduh

    Naskah Akademik Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

    Unduh

    24-12-2024