Lewati ke konten utama
Peraturan Daerah Berlaku

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Nomor 14 Tahun 2025 29 Desember 2025

Ringkasan

Peraturan ini adalah rencana keuangan Kota Salatiga untuk tahun 2026, yang mengatur berapa banyak uang yang akan diterima dan dibelanjakan oleh pemerintah kota. Total anggaran yang disepakati adalah sekitar 890,79 miliar rupiah. Dana ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari gaji pegawai dan operasional sehari-hari, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung, hingga dana darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan warga Salatiga.

Ringkasan dibuat otomatis oleh AI sebagai bantuan baca; rujukan resmi tetap pada dokumen asli.

Metadata

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Tajuk Entri Utama (Badan/Pengarang)
Salatiga (Kota). Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Nomor Peraturan
14
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan
Perda
Tempat Penetapan
Kota Salatiga
Tanggal Penetapan
29 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2025
Sumber
BD Kota Salatiga 2026 (14) : 861 hlm.
Subjek
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBD, Kota Salatiga, Tahun Anggaran 2026, Keuangan Daerah, Peraturan Daerah
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Keuangan
Pemrakarsa
BPKPD
Penandatangan
ROBBY HERNAWAN