Salatiga, 5 Juni 2025 — Pemerintah Kota Salatiga bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat e-harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika secara daring pada Kamis (5/6).
Rapat ini membahas sejumlah penyesuaian penting terhadap substansi dan struktur hukum raperda, termasuk perubahan judul yang sebelumnya hanya mencantumkan narkotika. Judul tersebut kini diubah menjadi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika agar mencakup pula pengaturan mengenai psikotropika, sesuai masukan dari Polres Salatiga.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap aspek legal drafting agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pembahasan turut memfokuskan pada kejelasan peran dan kewenangan perangkat daerah yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor, dan psikotropika.
Substansi raperda juga disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama dalam sektor pendidikan, pelibatan badan usaha, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial. Untuk meningkatkan pemahaman publik, tim perancang turut menambahkan uraian penjelasan terhadap sejumlah istilah teknis yang belum umum dikenal masyarakat, seperti "kohesi sosial".
Setelah proses harmonisasi ini, rancangan peraturan daerah akan memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya, raperda yang telah disempurnakan akan diajukan ke DPRD Kota Salatiga untuk dibahas dalam rapat paripurna penyampaian sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya daerah menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, dan psikotropika secara lebih terpadu dan berkelanjutan.