Salatiga, 9 April 2026 – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Salatiga terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui rapat yang digelar pada Kamis (9/4) di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, Siti Inayah, dan dihadiri oleh anggota pansus serta perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, serta perwakilan puskesmas.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan menyampaikan sejumlah usulan penyesuaian, khususnya pada penguatan pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, antara lain dengan menekankan pentingnya pelayanan kesehatan primer serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Selain itu, peran Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat kelurahan diperjelas, termasuk kemungkinan bentuknya sebagai puskesmas pembantu maupun bentuk layanan lainnya. Upaya kesehatan berbasis masyarakat juga diperkuat melalui optimalisasi peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pansus I juga menegaskan pentingnya Posyandu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan kelurahan yang menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan. Dalam rangka mendukung hal tersebut, dilakukan penyesuaian istilah menjadi standar pelayanan minimal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, upaya pemberdayaan masyarakat juga diperkuat melalui pelatihan kader kesehatan, khususnya dalam deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran di tingkat masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan evaluasi terhadap beberapa ketentuan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga diusulkan untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut.
Di sektor perizinan, Raperda ini juga mengatur kewajiban bagi pelaku industri rumah tangga pangan untuk memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, terkait tata kelola rumah sakit, Raperda memberikan ruang bagi tenaga profesional untuk menduduki posisi pimpinan, sepanjang memiliki kompetensi di bidang manajemen rumah sakit.
Bagian Hukum Setda Kota Salatiga turut memberikan masukan agar draft Raperda dicermati kembali dan diselaraskan dengan hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Pansus I DPRD Kota Salatiga berkomitmen untuk terus menyempurnakan Raperda ini agar dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.