Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 2 Maret 2026
DPRD Salatiga Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda Inisiatif Bersama Wali Kota
Foto

Salatiga, 2 Maret 2026 — DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna pada Senin (2/3/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga. Agenda rapat mencakup pembicaraan tingkat I dan tingkat II terhadap sejumlah Raperda atas inisiatif DPRD sekaligus penyampaian laporan penjelasan Bapemperda serta laporan hasil pembahasan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit, MSi yang dihadiri oleh segenap anggota dewan, Wali Kota Salatiga beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Salatiga.

Pembicaraan Tingkat I: Raperda Lingkungan Hidup

Dalam agenda Pembicaraan Tingkat I, Bapemperda menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan diterbitkannya surat selesai harmonisasi.

Penyusunan Raperda ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membawa perubahan regulasi di bidang lingkungan hidup. DPRD menilai, pembaruan Perda diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan empiris masyarakat Kota Salatiga.

Pembicaraan Tingkat II: Tiga Raperda Disempurnakan

Pada Pembicaraan Tingkat II, DPRD melalui Pansus I, II, dan III melaporkan hasil pembahasan tiga Raperda inisiatif yang telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dengan hasil sebagai berikut:

1.    Raperda tentang Fasilitasi P4GN

Setelah melalui harmonisasi dan fasilitasi, materi muatan disempurnakan menjadi 10 Bab dan 35 Pasal.

2.    Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat

Disusun sebagai payung hukum peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Raperda ini ditetapkan dalam 10 Bab dan 30 Pasal setelah penyempurnaan.

3.    Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda ini disempurnakan menjadi 11 Bab dan 38 Pasal.

Komitmen Penguatan Regulasi Daerah

Kehadiran Wali Kota Salatiga dalam rapat tersebut menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme harmonisasi, rapat dengar pendapat, hingga fasilitasi Gubernur.

Dengan selesainya tahapan Pembicaraan Tingkat II, ketiga raperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota dan DPRD Kota Salatiga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah berbasis lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, pemberantasan narkotika, serta partisipasi publik dalam pembangunan.