Salatiga, 14 Juli 2025 – DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan memberikan persetujuan terhadap lima Raperda strategis guna mendukung pembangunan daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., dan dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam sesi Pembicaraan Tingkat I, DPRD menyampaikan dua Raperda inisiatif, yaitu:
Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga, Bapak Ari Widiyatmoko, A.Md., menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. “Kedua Raperda ini siap dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Salatiga untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pada sesi Pembicaraan Tingkat II, DPRD bersama Pemerintah Kota Salatiga menyepakati lima Raperda sebagai berikut:
Menutup laporannya, Bapak Ari Widiyatmoko menyampaikan harapan agar seluruh Raperda yang telah disetujui untuk dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap regulasi ini menjadi landasan kokoh bagi pembangunan Kota Salatiga yang berpihak kepada rakyat,” tuturnya.
Wali Kota Salatiga menyatakan bahwa masukan dari DPRD Kota Salatiga telah diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda. Sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Salatiga melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum pengundangan Perda resmi dilakukan.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.