Berita
Senin, 14 Juli 2025
DPRD Kota Salatiga Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD dan Persetujuan Lima Raperda
Foto

Salatiga, 14 Juli 2025 – DPRD Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan memberikan persetujuan terhadap lima Raperda strategis guna mendukung pembangunan daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., dan dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam sesi Pembicaraan Tingkat I, DPRD menyampaikan dua Raperda inisiatif, yaitu: 

  1. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan amanat Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
  2. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika, yang merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi. Perda ini diharapkan menjadi landasan koordinasi yang efektif antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika secara terpadu.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga, Bapak Ari Widiyatmoko, A.Md., menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. “Kedua Raperda ini siap dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Salatiga untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Pada sesi Pembicaraan Tingkat II, DPRD bersama Pemerintah Kota Salatiga menyepakati lima Raperda sebagai berikut: 

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Raperda ini bertujuan mempercepat transformasi layanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis inovasi. Setelah fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, naskah Raperda disempurnakan dari 13 Bab 27 Pasal menjadi 14 Bab 34 Pasal. 
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, inisiatif eksekutif yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Naskah final terdiri atas 12 Bab dan 52 Pasal setelah revisi dari draf awal. 
  3. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pengkreditan Rakyat Bank Salatiga Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Salatiga, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas usaha dan daya saing perbankan lokal. 
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru dan peraturan pelaksananya. Raperda ini menjadi dasar pelaksanaan jasa konstruksi yang profesional dan sesuai standar nasional, dengan penyempurnaan naskah dari 10 Bab 26 Pasal menjadi 8 Bab 28 Pasal. 
  5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang mencerminkan akuntabilitas Pemerintah Kota Salatiga dalam pengelolaan keuangan daerah serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Menutup laporannya, Bapak Ari Widiyatmoko menyampaikan harapan agar seluruh Raperda yang telah disetujui untuk dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap regulasi ini menjadi landasan kokoh bagi pembangunan Kota Salatiga yang berpihak kepada rakyat,” tuturnya. 

Wali Kota Salatiga menyatakan bahwa masukan dari DPRD Kota Salatiga telah diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda. Sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Salatiga melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum pengundangan Perda resmi dilakukan. 

Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.