Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 5 Mei 2025
DPRD dan Kejari Salatiga Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Foto

Salatiga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025 di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Kota Salatiga.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama antarlembaga dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, dengan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ruang Lingkup Kesepakatan

Nota Kesepakatan ini mencakup lima aspek utama:

  1. Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mewakili DPRD dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyusunan somasi.
  2. Pertimbangan Hukum: DPRD dapat meminta pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejari.
  3. Tindakan Hukum Lain: Kejaksaan dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antara DPRD dan lembaga lain di bidang hukum perdata dan TUN.
  4. Pelayanan Hukum: Meliputi upaya pemulihan dan penyelamatan aset atau keuangan daerah.
  5. Peningkatan Kapasitas SDM: Kedua pihak sepakat mengadakan pelatihan atau kerja sama teknis untuk meningkatkan kompetensi hukum.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam Nota Kesepakatan ini, DPRD (selaku Pihak Kesatu) memiliki tanggung jawab untuk mengajukan permohonan tertulis, menyediakan data yang akurat, serta memaparkan permasalahan hukum yang dihadapi.

Sementara itu, Kejari Salatiga (Pihak Kedua) bertugas melakukan telaahan terhadap permohonan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus jika permohonan disetujui. Kejari juga wajib menyusun laporan atas setiap kegiatan hukum yang dilakukan.

Kedua belah pihak berkomitmen menjaga asas profesionalitas, integritas, akuntabilitas, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan kesepakatan.

Durasi dan Mekanisme Pelaksanaan

Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak. Mekanisme pelaksanaan dapat dilakukan dengan pembentukan tim bersama, melibatkan narasumber, bahkan memberi keterangan ahli di pengadilan bila diperlukan.

Penanganan Konflik dan Kerahasiaan

Segala perselisihan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Para pihak juga terikat untuk menjaga kerahasiaan informasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan bersama atau informasi telah menjadi domain publik.

Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Diharapkan melalui kerja sama ini, penanganan hukum yang dihadapi DPRD dapat lebih tertata dan profesional, serta menjadi contoh kolaborasi kelembagaan yang akuntabel dan transparan